Patuhilah Peraturan

Sesuai Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987 pasal 910, untuk mencegah bahaya kebakaran harus dipasang sakelar pemutus arus sisa (SPAS) dalam instalasi listrik. Dalam banyak hal suatu pengaman lebur (sekring) atau APP hanya mengamankan arus lebih atau arus hubung singkat dan memutus seketika dalam tiga detik bagian sirkuit listrik yang berbahaya.

Sedangkan dalam hal kerusakan isolasi (penuaan, retak, dan sebagainya) tempat periode arus rambat beroperasi sangat lama dan karena arus bocor selalu mengalir ke bumi, maka gejala ini hanya dapat dideteksi oleh SPAS atau elcb red 300 mA dengan waktu tunda (time delay) dari 50 mdet.
Di Jerman dan Prancis, dalam instalasi listrik diharuskan untuk dipasang elcb dari 500mA maupun dalam gedung-gedung perkantoran, sedangkan di Inggris dan Malaysia menggunakan 100mA.
Salah satu penyalahgunaan dalam instalasi listrik yang khas adalah penggunaan yang tidak tepat dari kotak kontak, merupakan masalah yang umum di seluruh dunia. Sebagai pencegahan, sebaiknya diadakan pengecekan secara teratur oleh instansi yang berwenang terhadap instalasi listrik dan disediakan kotak kontak yang cukup dalam tempat sesuai kebutuhan pemakai.

Ini pula yang banyak memicu terjadinya kebakaran akibat korsleting arus listrik. Kebakaran adalah bahaya yang nyata yang timbul karena pemakaian listrik. Ini mengakibatkan kerusakan material yang cukup besar dan juga kehilangan nyawa manusia. Untuk mengamankan terhadap musibah kebakaran bergantung dari empat factor, peralatan yang dipilih untuk dipasang dalam instalasi listrik harus memenuhi standar yang berlaku dan harus sesuai dengan lingkungannya, pemasangan peralatan harus menaati ketentuan dalam PUIL, dan bila cocok sesuai instruksi pabrik peralatan. Instalasi listrik harus diadakan pemeriksaan dan pengujian secara teratur terhadap penyalahgunaan, kerusakan atau pelaksanaan pemasangan yang jelek, termasuk sambungan-sambungan yang lepas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar